Minggu, 09 Mei 2010

UU ITE, Policy, Regulation and Security

Mungkin nama UU ITE jarang anda dengar karena UU ITE ini baru diresmikan oleh DPR pada tanggal 28 maret 2008. UU ITE itu singkatan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau cyberlaw Indonesia. Cyberlaw adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di negara tercinta kita kini telah memiliki landasan yang jelas. UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE
juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
1.    Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara
2.    Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
3.    Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan  dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik.
4.    Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi

Indonesia dan cybercrime
Paling tidak masalah cybercrime yang terdapat di Indonesia ini terdiri dari :   
a. Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
b.  Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
c.  Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
d. Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
e.  Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
f.  Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI).
g. Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun    alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia. 
Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lainmisalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and.

Muatan UU ITE
Muatan UU ITE di Indonesia sebagai berikut:
     ·   Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
     ·   Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
     ·   UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
     ·   Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
     ·   Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII seperti pada pasal berikut :
a)    Pasal 27 : tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
b)   Pasal 28: tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
c)    Pasal 29: tentang  Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
d)   Pasal 30: tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
e)   Pasal 31: tentangPenyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
f)    Pasal 32: tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
g)   Pasal 33:tentang Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja
h)   Pasal 35: tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik

Perbandingan UU ITE dilingkup Negara ASEAN
Beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam setiap cyberlaw di negara ASEAN, khususnya yang berhubungan dengan e-commerce antara lain :
1.      Perlindungan hukum terhadap konsumen
     ·    Indonesia
     UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.
     ·    Malaysia
Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.
     ·    Filipina
     Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.
     Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.
2.     Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi
     ·    Singapura
     Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.
     ·    Indonesia
     Datanya Sudah diatur dalam UU ITE.
     ·    Malaysia & Thailand
     Datanya Masih berupa rancangan,
     Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, data pribadi masih  belum diatur.
3.     Cybercrime
     Sampai dengan saat ini ada delapan negara ASEAN yang telah memiliki cyberlaw yang mengatur tentang cybercrime atau kejahatan di internet yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan termasuk Indonesia melalui UU ITE yang disahkan Maret 2008 lalu. Ternyata sudah banyak sekali UU ITE ini tersebar di Negara ASEAN. Tetapi walaupun sudah ada UU ITE masih aja ada para hacker di negeri ini.
4.    Spam
     Spam digunakan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.
     ·    Singapura
     Di singapura merupakan  satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)
     ·    Malaysia &  Thailand
     Spam tersebut masih berupa rancangan.
     ·    Indonesia
     UU ITE belum menyinggung masalah spam.
5.     Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright
     Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual
6.    Online Dispute resolution (ODR)
     ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.
     ·    Filipina
     Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.
     ·    Singapura
     Mulai  mendirikan ODR facilities.
     ·    Thailand
     Masih dalam bentuk rancangan.
     ·    Malaysia
     Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.
     ·    Indonesia
     Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.
    Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.

Kesimpulan :
     UU ITE merupakan cyberlaw (hukum pada dunia maya) yang berada pada negara Indonesia. Namun hukum tersebut masih jauh dari sempurna, jadi mesti banyak di perbaiki lagi agar user di Indonesia merasa aman untuk melakukan aktifitas di dunia maya dan kemajuan teknologi di negara ini. Di Indonesia masih kurang hukum mengenai spam dan ODR, akan sangat merepotkan apabila di kemudian hari ada kasus yang berhubungan dengan spam atau ODR karena di Indonesia belum mempunyai peraturan yang tegas yang membahas itu. Disamping luasnya cakupan wilayah cyber, sebaiknya antarnegara melakukan kerjasama untuk menetapkan suatu hukum sebagai standar agar apabila ada masalah menyangkut negara lain dapat diselesaikan secara efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar